WONOGIRI — Angka pernikahan dini di Indonesia menunjukkan tren penurunan yang positif dalam tiga tahun terakhir. Data Kementerian Agama (Kemenag) mencatat, pada tahun 2022 terdapat 8.804 pasangan muda di bawah usia 19 tahun. Angka ini melandai menjadi 5.489 pasangan pada 2023, dan kembali turun menjadi 4.150 pasangan pada tahun 2024.
Meskipun menunjukkan penurunan signifikan, pemerintah bersama seluruh pihak terkait terus menggalakkan kampanye pencegahan pernikahan dini secara berkelanjutan.
Sebagai langkah nyata pencegahan, Kemenag konsisten menjalankan program Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS). Melalui program ini, para pemangku kepentingan memberikan edukasi komprehensif mengenai kesiapan pernikahan, kesehatan reproduksi, serta ketahanan keluarga kepada siswa-siswi tingkat SMP hingga SMA.
Langkah preventif ini penting dilakukan untuk memberikan pemahaman awal kepada generasi muda agar tidak terburu-buru mengambil keputusan menikah di usia remaja.
Mendukung program nasional tersebut, Pengurus Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kementerian Agama Kabupaten Wonogiri menyelenggarakan kegiatan penyuluhan di MTs Negeri 2 Wonogiri pada Senin (7/9/2026).
Melalui aksi Dharma Wanita Mengajar bertajuk “Katakan Tidak pada Pernikahan Dini”, para istri ASN Kemenag Wonogiri hadir memberikan edukasi langsung. Kegiatan ini diisi oleh tim perwakilan DWP, yaitu Tutik Rijani, M.Pd.I, Sri Hartini, M.Pd., Rise Mirzaq Nur Arifah, S.HI, Rochmijatun, S.Ag, dan Umi Ari Manis Anggraeni, M.Pd.
Selain penyampaian materi kesiapan fisik, mental, pengelolaan emosi, dan kepribadian, acara juga diselingi kuis interaktif untuk menguji pemahaman para siswa. DWP Kemenag Wonogiri turut menyerahkan santunan bagi siswa-siswi kurang mampu agar mereka tetap bersemangat menuntut ilmu tanpa terkendala keterbatasan ekonomi.
Dari rangkaian kegiatan Dharma Wanita Mengajar ini, dapat disimpulkan bahwa edukasi mengenai pencegahan pernikahan dini bukan sekadar melarang remaja menikah di usia muda, melainkan membentengi mereka dengan pemahaman yang utuh mengenai masa depan.
Pernikahan merupakan bentuk ibadah panjang yang membutuhkan kedewasaan dari berbagai aspek. Tanpa bekal yang matang—baik dari segi fisik, finansial, pemikiran, hingga pengelolaan emosi—pernikahan usia dini berpotensi menimbulkan berbagai masalah baru, mulai dari risiko kesehatan reproduksi hingga ketidaksiapan dalam membangun ketahanan keluarga.
Oleh karena itu, ada beberapa poin penting yang diharapkan dapat diterapkan oleh para siswa-siswi:
- Fokus Pada Pendidikan dan Cita-Cita: Remaja diimbau untuk menjadikan masa sekolah sebagai momen emas dalam mengeksplorasi potensi diri, mengasah keterampilan, serta meraih pendidikan setinggi-tingginya.
- Menjaga Lingkungan Pergaulan Positif: Memilih lingkungan pertemanan yang sehat dan saling mendukung dapat membentengi diri dari pergaulan bebas dan keputusan impulsif.
- Penguatan Ilmu dan Akhlak: Mengimbangi pengetahuan umum dengan ilmu agama dan akhlakul karimah agar memiliki pondasi moral yang kokoh.
- Keterbukaan Komunikasi dengan Orang Tua: Pentingnya membangun jalur komunikasi yang jujur dan terbuka antara anak dan orang tua agar remaja selalu mendapatkan bimbingan yang tepat saat menghadapi masalah.
- Dukungan Sosial dan Ekonomi: Bantuan moral maupun material, seperti pemberian santunan sekolah, menjadi stimulus penting agar anak-anak dari keluarga kurang mampu tidak putus sekolah dan terhindar dari pendorong terjadinya pernikahan dini.
Melalui edukasi yang konsisten dan sinergi antara sekolah, keluarga, serta lembaga pemerintah, diharapkan angka pernikahan anak dapat terus ditekan sehingga terwujud generasi muda Indonesia yang berkualitas, sehat, dan berdaya saing
